Kedaulatan pangan adalah hak seseorang untuk mendefinisikan sistem pangan untuk mereka sendiri. Istilah ini dibuat oleh anggota Via Campesina pada tahun 1996.[1] Pendukung kedaulatan pangan menempatkan individu dalam memproduksi, mendistribusikan, dan mengkonsumsi pangan di tengah pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan pangan, bukan korprasi atau institusi pasar.


Untuk memenuhi hal tersebut pemerintah mencanangkan program swasembada pangan pada beberapa komoditas. Pilihan swasembada pada empat komoditas hasil pertanian sangatlah tepat. Beras, gula, jagung, dan kedelai merupakan produk pertanian strategis yang digunakan untuk berbagai produk pangan maupun olahan. Beras merupakan kebutuhan pangan pokok sebagian besar masyarakat kita. [2]

Salah satu poin yang tidak kalah pentingnya dalam penegakan kedaulatan pangan adalah distribusinya. Distribusi pangan dapat diartikan dengan tersedianya pasokan pangan secara merata baik jumlah, mutu, aman dan keragamannya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Poin ini juga cukup berkaitan erat dengan kualitas dan jangkauan transportasi serta harga komoditas pangan. Distribusi pangan memiliki peran penting dalam kestabilan harga pangan.

Sedangkan peningkatan produksi komoditas pangan ditentukan berhasil tidaknya usaha tani. Peran penyuluh pertanian lapangan penting dalam upaya mewujudkan atau mempertahankan kedaulatan pangan.

Karena itu, ketersediaan dan peran aktif penyuluh pertanian merupakan keniscayaan yang harus menjadi perhatian bersama, guna memotivasi petani agar sukses dalam usaha tani mereka


Referensi:

1.^"Global Small-Scale Farmers' MovementDeveloping New Trade Regimes",Food FirstNews & Views, Volume 28, Number 97 Spring/Summer 2005, p.2. (Wikipedia)


2. http://www.presidenri.go.id/pangan/kedaulatan-pangan-dimulai-dari-empat-komoditas-utama.html

Popular Posts