JAKARTA--Selangkah lagi dua RPP turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tentang Manajemen ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disahkan.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, RPP sudah diselesaikan harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yang selanjutnya akan dibahas dalam ratas dengan Presiden Joko Widodo.h



Dari 19 PP yang diamanatkan UU, izin prinsip yang keluar hanya tujuh PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab dan 365 pasal.

“Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,” ujar Setiawan, Rabu (31/8).

RPP ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier,Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.

RPP tentang Penilaian Kinerja PNS dan RPP tentang Gaji dan Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara dan menunggu pembahasan dala
m ratas. Sementara RPP yang lain masih dalam tahap pembahasan.(esy/jpnn)

Sumber: jppn.com

Popular Posts