TEMPO.CO,Surabaya -Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi keringanan dan intensif pajak kendaraan bermotor untuk warganya selama tiga bulan, yaitu 5 September hingga 3 Desember 2016.


Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan kebijakan ini dalam rangka mengurangi beban pemilik kendaraan yang terkena dampak perlambatan ekonomi. "Yang berakibat terlambat membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Bobby di Surabaya, Jumat, 2 September 2016.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga sebagai bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan melakukan pendaftarankepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua, dan seterusnya. Tujuan lainnya adalah mengurangi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, serta pengesahan STNK setiap tahun.

Keringanan dan pembebasan pajak, kata dia, berupa pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). Tidak itu saja, keringanan lainnya berupa pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga kendaraan pajak kendaraan bermotor(PKB).

Bobby menuturkan sasaran kebijakankeringanan dan pembebasan pajak pokok dan sanksi administratif BBN-KB atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), serta pembebasan sanksi administratif bunga PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan roda empat atau lebih.

Adapun kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini sesuai dengan Perda Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 44 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016.

Bobby menjelaskan, manfaat kebijakan ini antara lain menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraanbermotor, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah, mengurangi pertumbuhan piutang pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor. "Yang terpenting, kebijakan ini mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo masa pajaknya," katanya.

ANTARA

Tag: pemutihan stnk, pemutihan bpkb, pemutihan pajak kendaraan bermotor, stnk, bpkb, pembebasan denda pajak, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2016, propinsi jawa timur

Popular Posts