Telah Terbit Revisi Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian No. 47/PERMENTAN/SM.010/9/2016 yang ditandatangani tanggal 29 September 2016, dengan perubahan sebagai berikut:



Permentan No. 25/2009

1. Programa penyuluhan terdapat di semua tingkatan.

Permentan No. 47/2016

1. Programa penyuluhan terdapat di semua tingkatan, namun makna programa kabupaten/kota, provinsi & nasional adalah program penyuluhan pertanian.

2. Tim penyusun programa tingkat nasional,provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa

Permentan No. 25/2009

3. Unsur keadaan pada programa di semua tingkatan meliputi data & informasi umum mengenai potensi usaha, produktivitas usaha, lingkungan usaha, perilaku pelaku utama & pelaku usaha serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha

Permentan No. 47/2016

3. Unsur keadaan pada programa meliputi data & informasi umum mengenai potensi usaha, produktivitas usaha, perilaku dan non perilaku pelaku utama & pelaku usaha dan dukungan sistem penyelenggaraan penyuluhan dan lingkungan usaha pertanian

Permentan No. 25/2009

4. Tahapan terdiri dari:
- Perumusan keadaan
- Penetapan Tujuan
- Penetapan Masalah
- Penetapan Rencana Kegiatan
- Penyusunan Rencana Monev
- Penyempurnaan/Revisi
- Pengesahan Programa

Permentan No. 47/20164.

 Tahapan terdiri dari:
- Perumusan Keadaan
- Penetapan Tujuan
- Penetapan Masalah
- Penetapan Rencana Kegiatan
- Pengesahan Programa

Permentan No. 25/2009

6. Perumusan keadaan tidak dibedakan antar tingkat administrasi pemerintahan

Permentan No. 47/2016

6. Penetapan tujuan pada programa nasional/provinsi/kab/kota yang meliputi:

- Penguatan Kelembagaan penyuluhan;

- Penguatan peran dan fungsi kelebagaan petani;

- Peningkatan kompetensi ketenagaan;

- Pemenuhan prasarana dan sarana serta pembiayaan;

- Optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan;

Penetapan tujuan pada programa Kecamatan dan desa yang berkaitan:

- Perilaku petani dan penerapan inovasi teknologi;

- peran dan fungsi kelebagaan petani dan KEP;

- Pengoptimalkan pemenfaatan Prasarana dan sarana pendukung;

- Opimalisasi penyelenggaraan penyuluhan peningkatan efektifitas LAKUSUSI

Permentan No. 25/200

7. Ruang lingkup masalah pada programa disemua tingkatan berkaitan dengan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha, serta kelembagaannya.

Permentan No. 47/2016

7. Ruang lingkup masalah pada programa kabupaten, provinsi & nasional berkaitan dengan:

- Penguatan Kelembagaan, penetapan kebutuhan dan peningkatan kompetensi tenaga penyuluh, sarana prasarana dan penerapan inovasi teknologi.
Ruang lingkup masalah pada programa desa/kelurahan & kecamatan berkaitan dengan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha, serta belum optimalnya peranBPP dan kelembagaan petani dan KEP

Permentan No. 25/2009

8. Penetapan rencana Kegiatan

- matrik rencana kegiatan penyuluhan dan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Tingkat Nasional/Provinsi/ Kabupaten dengan tingkat kecamatan dan desa mempunyai format yang sama.

Permentan No. 47/2016

8. Penetapan rencana Kegiatan

- matrik rencana kegiatan penyuluhan dan RKT Penyuluh Tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten dengan tingkat kecamatan dan desa mempunyai format yang berbeda; (Perbedaan pada sasaran kegiatan)

Permentan No. 25/2009

9. PROSES

- Analisis keadaan dilakukan dg teknis identifikasi keadaan/wilayah (pra, impact point) atau rekap hasil identifikasi;

- Hasil analisis keadaan tidak dipadukan dengan hasil evaluasi programa;

- Hasil analisis keadaan tidak dijadikan sebagai bahan masukan dalam rembugtani desa atau mimbar sarasehan kecamatan, kabupaten, provinsi & nasional;

- Programa penyuluhan akan disampaikan menjadi bahan musrenbangtan.

Permentan No. 47/2016

9. PROSES
- Hasil analisis dipadukan dengan hasil evaluasi programa digunakan sebagai bahan masukan dalam rembug tani desa atau mimbar sarasehan kecamatan, kabupaten, provinsi & nasional;- Evaluasi programa & mimbar sarasehan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penyusunan programa penyuluhan;

- Hasil definitif musrenbangtan menjadi bahan dalam penyusunan programa.

Peraturan Menteri Pertanian No. 47/PERMENTAN/SM.010/9/2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian dapat di download melalui http://perundangan.pertanian.go.id/

Sumber: cybex.pertanian.go.id

Popular Posts

Blog Archive