- 10:12:00 PM
- M. Afandi Eka Putra
- BERITA, INFORMASI
Telah Terbit Revisi Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian No. 47/PERMENTAN/SM.010/9/2016 yang ditandatangani tanggal 29 September 2016, dengan perubahan sebagai berikut:
Permentan No. 25/2009
1. Programa penyuluhan terdapat di semua tingkatan.
Permentan No. 47/2016
1. Programa penyuluhan terdapat di semua tingkatan, namun makna programa kabupaten/kota, provinsi & nasional adalah program penyuluhan pertanian.
2. Tim penyusun programa tingkat nasional,provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
Permentan No. 25/2009
3. Unsur keadaan pada programa di semua tingkatan meliputi data & informasi umum mengenai potensi usaha, produktivitas usaha, lingkungan usaha, perilaku pelaku utama & pelaku usaha serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha
Permentan No. 47/2016
3. Unsur keadaan pada programa meliputi data & informasi umum mengenai potensi usaha, produktivitas usaha, perilaku dan non perilaku pelaku utama & pelaku usaha dan dukungan sistem penyelenggaraan penyuluhan dan lingkungan usaha pertanian
Permentan No. 25/2009
4. Tahapan terdiri dari:
- Perumusan keadaan
- Penetapan Tujuan
- Penetapan Masalah
- Penetapan Rencana Kegiatan
- Penyusunan Rencana Monev
- Penyempurnaan/Revisi
- Pengesahan Programa
Permentan No. 47/20164.
Tahapan terdiri dari:
- Perumusan Keadaan
- Penetapan Tujuan
- Penetapan Masalah
- Penetapan Rencana Kegiatan
- Pengesahan Programa
Permentan No. 25/2009
6. Perumusan keadaan tidak dibedakan antar tingkat administrasi pemerintahan
Permentan No. 47/2016
6. Penetapan tujuan pada programa nasional/provinsi/kab/kota yang meliputi:
- Penguatan Kelembagaan penyuluhan;
- Penguatan peran dan fungsi kelebagaan petani;
- Peningkatan kompetensi ketenagaan;
- Pemenuhan prasarana dan sarana serta pembiayaan;
- Optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan;
Penetapan tujuan pada programa Kecamatan dan desa yang berkaitan:
- Perilaku petani dan penerapan inovasi teknologi;
- peran dan fungsi kelebagaan petani dan KEP;
- Pengoptimalkan pemenfaatan Prasarana dan sarana pendukung;
- Opimalisasi penyelenggaraan penyuluhan peningkatan efektifitas LAKUSUSI
Permentan No. 25/200
7. Ruang lingkup masalah pada programa disemua tingkatan berkaitan dengan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha, serta kelembagaannya.
Permentan No. 47/2016
7. Ruang lingkup masalah pada programa kabupaten, provinsi & nasional berkaitan dengan:
- Penguatan Kelembagaan, penetapan kebutuhan dan peningkatan kompetensi tenaga penyuluh, sarana prasarana dan penerapan inovasi teknologi.
Ruang lingkup masalah pada programa desa/kelurahan & kecamatan berkaitan dengan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha, serta belum optimalnya peranBPP dan kelembagaan petani dan KEP
Permentan No. 25/2009
8. Penetapan rencana Kegiatan
- matrik rencana kegiatan penyuluhan dan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Tingkat Nasional/Provinsi/ Kabupaten dengan tingkat kecamatan dan desa mempunyai format yang sama.
Permentan No. 47/2016
8. Penetapan rencana Kegiatan
- matrik rencana kegiatan penyuluhan dan RKT Penyuluh Tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten dengan tingkat kecamatan dan desa mempunyai format yang berbeda; (Perbedaan pada sasaran kegiatan)
Permentan No. 25/2009
9. PROSES
- Analisis keadaan dilakukan dg teknis identifikasi keadaan/wilayah (pra, impact point) atau rekap hasil identifikasi;
- Hasil analisis keadaan tidak dipadukan dengan hasil evaluasi programa;
- Hasil analisis keadaan tidak dijadikan sebagai bahan masukan dalam rembugtani desa atau mimbar sarasehan kecamatan, kabupaten, provinsi & nasional;
- Programa penyuluhan akan disampaikan menjadi bahan musrenbangtan.
Permentan No. 47/2016
9. PROSES
- Hasil analisis dipadukan dengan hasil evaluasi programa digunakan sebagai bahan masukan dalam rembug tani desa atau mimbar sarasehan kecamatan, kabupaten, provinsi & nasional;- Evaluasi programa & mimbar sarasehan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penyusunan programa penyuluhan;
- Hasil definitif musrenbangtan menjadi bahan dalam penyusunan programa.
Peraturan Menteri Pertanian No. 47/PERMENTAN/SM.010/9/2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian dapat di download melalui http://perundangan.pertanian.go.id/
Sumber: cybex.pertanian.go.id