Foto. Rieke Dyah Pitaloka Komisi VI DPR RI
Pengangkatan PNS dilakukan dg memprioritaskan mereka yg memiliki masa kerja paling lama, atau yg bekerja pda bidang fungsional, administratif, pelayanan publik sperti pd bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian, pada bidang yang sama secara terus-menerus tanpa ada batasan usia. Pengangkatan PNS dilakukan dg mempertimbangkan masa kerja, gaji, dan tunjangan yg selama ini diperoleh dg ketentuan bahwa kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya.
Lebih lanjut, revisi UU ASN ke depan memuat pengaturan semua pegawai ASN tanpa diskriminasi wajib memperoleh 5 program Jaminan antara lain, jaminan Kesehatan, jaminan Kecelakaan Kerja, jaminan Hari Tua, jaminan Kematian, dan jaminan Pensiun.
Sumber Foto: @RDP_kerja Rieke Dyah Pitaloka
Tag: #SahkanRevisiUUASN #honorer #asn penyuluh pertanian, thl-tbpp, penyuluh kontrak, penyuluh bantu, honorer pemerintah, bidan ptt, guru honorer, honorer k2, asn, undang undang asn, aparatur sipil negara