Penyusunan programa penyuluhan pertanian
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan nasional. Khusus programa penyuluhan pertanian nasional, provinsi dan kabupaten/kota, dimaknai sebagai program penyelenggaraan penyuluhan pertanian Pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang disusun secara sistematis dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Substansinya meliputi aspek kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana sarana dan pembiayaan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian kecamatan dan desa/kelurahan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian kecamatan dan desa/kelurahan merupakan perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan subtansi berupa rencana kegiatan dalam rangka perubahan perilaku yang berkaitan dengan tingkat penerapan inovasi teknologi yang direkomendasikan, dan rencana kegiatan pendukung yang mempengaruhi keberhasilan usaha tani. Programa penyuluhan pertanian pada setiap tingkatan disusun setiap tahun dengan memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya. Programa penyuluhan pertanian pada dasarnya disusun secara mandiri, namun saling memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan, sehingga semua programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan bersifat selaras dan saling memperkuat.
Baca Juga:
Baca Juga:
Proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilakukan secara terpadu dan sinergis dengan proses perencanaan pembangunan pertanian. Sebelum penyusunan programa Penyuluhan Pertanian, dilakukan Rembugtani Desa atau Mimbar Sarasehan kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, guna mengakomodasi aspirasi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam pembangunan pertanian. Hasil analisis keadaan dan hasil evaluasi programa Penyuluhan Pertanian tahun sebelumnya digunakan sebagai bahan diskusi dalam pelaksanaan rembugtani atau Mimbar Sarasehan. Hasil kesepakatan Rembugtani Desa atau Mimbar Sarasehan tersebut menjadi usulan indikatif dan kualitatif programa Penyuluhan Pertanian tahun berikutnya. Usulan indikatif dan kualitatif programa tersebut diusulkan oleh kelembagaan yang menangani fungsi Penyuluhan Pertanian di setiap tingkat administrasi pemerintahan dalam forum Musrenbang untuk kemudian disusun programa Penyuluhan Pertanian di setiap tingkat pemerintahan yang dibiayai oleh anggaran Pemerintah dan pemerintah daerah, selanjutnya disahkan dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP).
Penyusunan programa Penyuluhan Pertanian berdasarkan prinsip :Parsitipatif
- Bermanfaat
- Terpadu
- Sinergi
- Transparan
- Demokratis
- Bertanggung giat
- SMART
- ABCD
Penyusunan programa Penyuluhan Pertanian memperhatikan :
- Unsur, merupakan substansi programa Penyuluhan Pertanian, terdiri dari keadaan, tujuan, permasalahan dan rencana kegiatan yang dirumuskan pada saat penyusunan programa Penyuluhan Pertanian
- Tahapan dengan alur : Perumusan keadaan → penetapan tujuan → penetapan masalah → penetapan rencana kegiatan → pengesahan programa
- Proses, penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilaksanakan dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian mulai dari Rembugtani Desa, Mimbar Sarasehan kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai nasional melalui proses dari tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa/kelurahan.Revisi programa penyuluhan nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dilaksanakan apabila terjadi perubahan sasaran kegiatan dan anggaran dalam tahun berjalan. Programa Penyuluhan Pertanian definitif di setiap tingkat administrasi pemerintahan selesai paling lambat 2 (dua) bulan setelah Musrenbang pada tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada bulan Januari tahun berikutnya. Prosedur revisi programa Penyuluhan Pertanian nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dilaksanakan secara internal oleh kelembagaan yang menangani fungsi penyuluhan pada masing-masing tingkat administrasi pemerintahan. (PM)