Wereng Batang Coklat (WBC) sampai saat ini dianggap sebagai hama utama pada tanaman padi karena kerusakan yang diakibatkan cukup luas dan hampir terjadi pada setiap musim tanam. Dalam kurun waktu 2001-2010 serangannya 361.000 ha,11.000 diantaranya puso. Pada 2011 serangan wereng coklat mencapai 218 ha dan diantaranya puso.
Gejala Serangan
          Gejala yang di tunjukkan yaitu tanaman padi menjadi kuning dan kering dengan cepat (berwarna coklat seperti terbakar). Kondisi tersebut di kenal dengan istilah “hopperburn” . WBC dapat merusak tanaman padi secara langsung yaitu dengan menghisap cairan sel tanaman.
Cara Mengendalikan
  • Penanaman Varietas Tahan
penanaman varietas padi yang tahan terhadap WBC adalah penting untuk mencegah terjadinya ledakan hama. Salah satu contohnya adalah varietas Inpari-13.
  • Penanaman Serempak
Tanam serempak dilakukan untuk daerah/areal sekurang-kurangnya satu petak tersier atau satu wilayah kelompok tani dengan selisih waktu tanam 2 minggu atau selisih waktu panen paling lama empat minggu. Atau dengan kata lain varietas yang di gunakan harus berumur seragam. Dengan cara ini dapat di cegah tumpang tindih populasi antar generasi karena siklus hidup pada WBC dapat terputus pada saat pengolahan diantara dua periode tanam.
  • Pergiliran Tanaman
WBC hanya dapat hidup dengan baik pada tanaman padi. Jadi untuk memutuskan siklus hidupnya dapat dilakukan dengan pergiliran tanaman, minimal menanam satu kali tanaman non-padi.
  • Pengendalian Hayati
Sesungguhnya di lapangan terjadi pengendalian secara hayati yang di lakukan oleh musuh-musuh alami WBC. Diantara musuh alami tersebut yang paling efektif mengendalikan populasi WBC adalah laba-laba predator Lycosa pseudoannulata. Laba-laba ini dapat memangsa 10-12 ekor imago atau 15-20 ekor nimfa setiap hari. Predator lain yang tercatat sebagai musuh alami WBC adalah kepik Micrivelia douglasi dan Cyrtorhinus lividipennis,kumbang Paederus fuscipes,Ophionea nigrofasciata dan Micraspis.
Selain pengendalian WBC dengan musuh alami diatas,saat ini sudah dikembangkan pula agensia hayati lain yang berasal dari kelompok jamur, diantaranya adalah Beauveria bassiana, Metharizium, dan Hirsutella citriformis.
  • Pengendalian Kimia
Pengendalian kimia dilakukan apabila cara-cara lain tidak mungkin lagi dan populasi WBC sudah berada diatas ambang ekonomi. Ambang ekonomi yang telah ditetapkan adalah rata-rata 10 ekor per rumpun untuk tanaman padi kurang dari 40 hst, atau rata-rata 20 ekor per rumpun untuk tanaman padi lebih dari 40 hst. Penggunaan pestisida diusahakan sedemikian rupa sehingga efektif,efisien dan aman bagi lingkungan.
Pada varietas tahan tidak perlu di gunakan insektisida kecuali kalau ketahanannya patah, sedangkan aplikasi insektisida pada varietas rentan harus didasarkan pada hasil pengamatan. Pengendalian WBC dengan meggunakan insektisida sintetik hasilnya efektif dan efisien,namun dalam prakteknya harus berpedoman pada prinsip 6 (enam) Tepat, yaitu : tepat jenis,tepat sasaran,tepat cara,tepat konsentrasi/dosis dan tepat lokasi.
  • Keringkan tanaman padi sebelum aplikasi insektisida baik yang disemprot atau butiran.
  • Aplikasi insektisida dilakukan saat air embun tidak ada, yaitu antara pukul 08:00 pagi sampai pukul 11:00, dilanjutkan sore hari. Insektisida harus sampai pada batang pagi.
  • Tepat dosis dan jenis yaitu berbahan aktif buprofezin,BMPC,fipronil dan imidakloprid.
  • Tepat air pelarut 400-500 liter air per hektar.

Sumber asli: http://lampung.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/berita/4-info-aktual/737-pengendalian-wereng-batang-coklat-nilaparvata-lugens-pada-tanaman-padi

Untuk mengunduh dokumen, silahkan klik disini

20170210 surat pelaksanaan hari libur1
20170210 surat pelaksanaan hari libur2
JAKARTA – Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Sesuai SE tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau satuan kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar.
Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SE tersebut ditujukan bagi para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI,  Gubernur Bank Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, serta Para Gubernur dan Bupati/Walikota.
Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur dapat diunduh melalui link http://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/6423-surat-menteri-panrb-tentang-pelaksaan-hari-libur. (arl/Humas MenPANRB)

 276


foto

Penyusunan programa penyuluhan pertanian
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan nasional. Khusus programa penyuluhan pertanian nasional, provinsi dan kabupaten/kota, dimaknai sebagai program penyelenggaraan penyuluhan pertanian Pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang disusun secara sistematis dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Substansinya meliputi aspek kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana sarana dan pembiayaan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian kecamatan dan desa/kelurahan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian kecamatan dan desa/kelurahan merupakan perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan subtansi berupa rencana kegiatan dalam rangka perubahan perilaku yang berkaitan dengan tingkat penerapan inovasi teknologi yang direkomendasikan, dan rencana kegiatan pendukung yang mempengaruhi keberhasilan usaha tani. Programa penyuluhan pertanian pada setiap tingkatan disusun setiap tahun dengan memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya. Programa penyuluhan pertanian pada dasarnya disusun secara mandiri, namun saling memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan, sehingga semua programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan bersifat selaras dan saling memperkuat.

Baca Juga:
Proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilakukan secara terpadu dan sinergis dengan proses perencanaan pembangunan pertanian. Sebelum penyusunan programa Penyuluhan Pertanian, dilakukan Rembugtani Desa atau Mimbar Sarasehan kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, guna mengakomodasi aspirasi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam pembangunan pertanian. Hasil analisis keadaan dan hasil evaluasi programa Penyuluhan Pertanian tahun sebelumnya digunakan sebagai bahan diskusi dalam pelaksanaan rembugtani atau Mimbar Sarasehan. Hasil kesepakatan Rembugtani Desa atau Mimbar Sarasehan tersebut menjadi usulan indikatif dan kualitatif programa Penyuluhan Pertanian tahun berikutnya. Usulan indikatif dan kualitatif programa tersebut diusulkan oleh kelembagaan yang menangani fungsi Penyuluhan Pertanian di setiap tingkat administrasi pemerintahan dalam forum Musrenbang untuk kemudian disusun programa Penyuluhan Pertanian di setiap tingkat pemerintahan yang dibiayai oleh anggaran Pemerintah dan pemerintah daerah, selanjutnya disahkan dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP).

Penyusunan programa Penyuluhan Pertanian berdasarkan prinsip :Parsitipatif
  1. Bermanfaat
  2. Terpadu
  3. Sinergi
  4. Transparan
  5. Demokratis
  6. Bertanggung giat
  7. SMART
  8. ABCD

Penyusunan programa Penyuluhan Pertanian memperhatikan :
  • Unsur, merupakan substansi programa Penyuluhan Pertanian, terdiri dari keadaan, tujuan, permasalahan dan rencana kegiatan yang dirumuskan pada saat penyusunan programa Penyuluhan Pertanian

  • Tahapan dengan alur : Perumusan keadaan  → penetapan tujuan  → penetapan masalah  → penetapan rencana kegiatan → pengesahan programa

  • Proses, penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilaksanakan dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian mulai dari Rembugtani Desa, Mimbar Sarasehan kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai nasional melalui proses dari tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa/kelurahan.Revisi programa penyuluhan nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dilaksanakan apabila terjadi perubahan sasaran kegiatan dan anggaran dalam tahun berjalan. Programa Penyuluhan Pertanian definitif di setiap tingkat administrasi pemerintahan selesai paling lambat 2 (dua) bulan setelah Musrenbang pada tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada bulan Januari tahun berikutnya. Prosedur revisi programa Penyuluhan Pertanian nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dilaksanakan secara internal oleh kelembagaan yang menangani fungsi penyuluhan pada masing-masing tingkat administrasi pemerintahan. (PM)

Popular Posts