DetikNews Selasa 24 Jan 2017, 19:54 WIB

Revisi UU ASN Mulai Dibahas, Baleg DPR: KASN Dinilai Tak Efektif

Heldania Utri Lubis - detikNews
Revisi UU ASN Mulai Dibahas, Baleg DPR: KASN Dinilai Tak EfektifArif Wibowo (Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin/detikcom)
Jakarta - Revisi UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mulai bergulir setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Salah satu poin dari revisi UU ASN adalah tentang fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Banyak masukan informasi yang diberikan kepada Badan Legislasi yang menginisiasi perubahan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, di mana salah satu lembaga yang dikritik dalam pelaksanaan UU itu adalah KASN yang dinilai tidak efektif," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Arif menyatakan bahwa fungsi KASN adalah untuk mendorong berlangsungnya merit sistem serta pengawasan dan pengendalian kinerja birokrasi. Namun, menurutnya fungsi-fungsi tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


"Nah kalau diadakannya lembaga baru malah menambah masalah baru dan tidak efektif ya kenapa diadakan. Saya kira, soal ini pun akan kita dalami lagi ketika kita melakukan pembicaraan tingkat 1 dengan pemerintah," ucap politikus PDIP ini.

"Nah apakah nanti KASN masih akan tetap dipertahankan itu kita lihat perkembangannya, tapi sejauh ini penilaiannya memang tidak efektif," sambung Arif.

Baca Juga: KASN Berharap Pemerintah Tolak Revisi UU ASN

Arif yang juga anggota Komisi II DPR ini mengatakan bahwa KASN nantinya akan dimintai penjelasan di Komisi II yang menjadi mitra. Ada pula beberapa pandangan KASN yang hendak ditanyakan.

"Nanti kita akan panggil (KASN) ke Komisi II untuk kita mintakan penjelasanya sejauh mana proses jual beli jabatan, recruitment PNS yang juga unfair di banyak kasus bisa ditangani oleh KASN, agar dapat memperkuat bahwa KASN memang tidak perlu dihapus. Karena sejauh ini gagasan informasi yang diberikan kepada kami aspirasinya adalah untuk dihapuskan karena dinilai tidak efektif," tuturnya.

KASN sebelumnya meminta agar pemerintah menolak revisi UU ASN karena merasa terancam. Arif mengingatkan bahwa KASN bukanlah partai politik yang punya perwakilan di DPR.

"Silakan saja. Yang saya pahami KASN adalah pelaksana undang-undang kalau mau mendesak atau menekan suruh jadi partai politik ya," tutup Arif.

(imk/fjp)

Popular Posts