Dalam Undang-Undang Nomor16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggaung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.

Agar Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komperhensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia.

Program penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun membuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian,pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri dari atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan propinsi dan programa penyuluhan nasional. agar programa penyuluhan ini dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha diperdesaan, penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat desa/kelurahan.

Programa Penyuluhan Pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota tingkat propinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. sedangkan yang dimaksud dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian semua programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan.



Dokumentasi Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018

Dengan berlakunya Undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) maka programa penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian sepsifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitaskomoditas unggulan daerah dan pendapatan petani. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait.Programa penyuluhan pertanian ditingkat provinsi, kabupaten/kota kecamatan, dan desa/kelurahan akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.Dengan memposisikan programa pertanian secara strategis, maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi.

Guna menyediakan acuan bagi seluruh penyelenggara penyuluhan pertanian dipusat dan daerah sebagai dasar persamaan persepsi dalam persiapan, perancanaan, danpelaksanaan program penyuluah pertanian, dipandang perlu untuk menerbikan Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian.


Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan di Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo di buka langsung oleh camat Buduran Bpk Sentot Kunmardiyanto, SH, dihadiri oleh seluruh Gapoktan dan Penyuluh Swadaya Kecamatan Buduran. Adapun pihak yang terlibat dalam penyusunan programa ini diantaranya Penyuluh Peryanian PNS dan THL-TBPP, Mantri Pertanian, Petugas POPT, Mantri Peternakan, Penyuluh Perikanan yang berada di Kecamatan Buduran. Dalam sambutannya camat Buduran mengharapkan bahwa Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani sehingga tercapai apa yang kita inginkan bersama yaitu meningkatnya kesejahteraan petani. setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Tahun 2018.

Popular Posts